ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2007
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2006
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011ANGKATAN I - X KELAS PAGI/SORE TH. 2006
ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2005
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2004
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011
ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2003
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011
ALUMNI PKP BREVET AB TERPADU TAHUN 2002
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Selasa, Juni 28, 2011
BREVET AB TERPADU KERJA SAMA ANTARA BPPKP & UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA
Diposting oleh PENDIDIKAN KONSULTAN PAJAK di Senin, Juni 27, 2011Biaya pajak brevet ini sebesar 1,5 juta rupiah per paket dalam jangka waktu belajar 3 bulan. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang mengambil brevet A terpadu dan kelas perpajakan. Kelas dimulai tanggal 21 Januari 2008. MOU ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu Dr. C.Z. Panjaitan dan Prof. Dr. M. Siahaan mewakili UNAI dan H.A. Suryo Hermana, SH.,MM. dan Prof. Dr. Drs. H. Moh. Zain, Ak.,CPA. dari BPPKP binaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I.
(© 2011 Universitas Advent Indonesia)
• Biaya Pendaftran Seminar Tax Planning Rp. 0,00,- dari BPPKP
• Biaya Pendaftran Seminar Tax Planning Rp. 50.000,00,- per peserta dari BPPKP
• Seminar Tax Planning Rp. 250.000,00,- per peserta dari luar BPPKP
• Seminar Tax Planning Rp. 250.000,00,- per peserta dari luar BPPKP
• Biaya Pendaftran Pelatihan eSPT Rp. 0,00,- dari BPPKP
• Biaya Pendaftran Pelatihan eSPT Rp. 50.000,00,- per peserta dari BPPKP
• Pelatihan eSPT Rp. 150.000,- per peserta dari BPPKP
• Pelatihan eSPT Rp. 250.000,- per peserta dari luar BPPKP
Semua pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran atau pada saat seminar akan dimulai dan tidak berlaku restitusi.
• Biaya Pendaftaran Rp. 25.000,- per peserta
• Brevet A sebesar Rp. 1.250.000,- per peserta
• Brevet B sebesar Rp. 1.500.000,- per peserta
• Brevet A & B Terpadu sebesar Rp. 1.750.000,- per peserta
• Brevet C sebesar Rp.3 000.000,- per peserta
Biaya Pendidikan tersebut diatas, dibayar 40% sebelum dibukanya perkuliahan, dan sisanya dapat diangsur sesuai dengan kemampuan keuangan para peserta paling lambat dibulan kedua/sebelum Ujian Akhir telah lunas.
Biaya Pendidikan tersebut sudah termasuk Biaya Ujian Akhir kecuali untuk Ujian Perbaikan/Susulan dikenakan biaya Rp. 25.000,-/Mata Kuliah, Diktat UU KUP/PPh dan PPN, Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh Badan dan Orang Pribadi, Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN, termasuk dengan contoh SPTnya masing-masing (tidak termasuk bahan pelajaran atau Diktat yang diperlukan untuk perkuliahan)
1. SEMINAR TAX PLANNING
MAKSUD :
Memanfaatkan tenaga dan pikiran serta ilmu dan pengetahuan para Pakar dan Praktisi Pajak.
Mendidik tenaga kerja / instruktur praktika perpajakan / calon tenaga kerja yang mampu bekerja membantu wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan.
Membantu menyediakan Tenaga (SDM) professional siap pakai spesialisasi Keuangan Perpajakan
Membantu menawarkan/menyalurkan alumni untuk menjadi tenaga administrasi/pengelola Keuangan dan Perpajakan di Perusahaan Swasta (Perseorangan/Badan) Perusahaan Negara (BUMN/D), dan Instansi Pemerintah lainnya.
Membantu menjadikan Usahawan yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Membantu menjadikan Konsultan Pajak yang dapat menangani seluruh masalah perpajakan
TUJUAN:
Membentuk mendidik para peserta agar mereka mampu membantu mengembalikan atau mengirimkan jumlah pajak yang akan ditransfer/ dibayar ke Pemerintah melalui Tax Avoidance (Penghindaran pajak) yang legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku
2. PELATIHAN ELEKTRONIK SPT (eSPT)
eSPT Th. PPh WP OP
eSPT Th. PPh Badan
eSPT Masa PPh Psl. 21
eSPT Masa PPN/PPn BM
MAKSUD DAN TUJUAN :
Membentuk mendidik para peserta agar mereka mampu membantu mengembalikan atau mengirimkan jumlah pajak yang akan ditransfer/ dibayar ke Pemerintah melalui Tax Avoidance (Penghindaran pajak) yang legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku
Kampus II Universitas Sangga Buana (USB YPKP) Lt.II Gedung B Ruang 2A1 - 2A2
Hotline : 082.118.440.052 - 081.322.382.323