BREVET AB TERPADU KERJA SAMA ANTARA BPPKP & UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

Pada tanggal 16 Desember 2006, telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) kesepakatan perjanjian kerjasama antara Fakultas Ekonomi UNAI dengan BPPKP (Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan Perpajakan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Perjanjian ini berhubungan dengan diadakannya pajak brevet A & B Terpadu di UNAI. Tujuan UNAI memasukkan pajak brevet ini adalah untuk mengkoordinir calon tamatan akan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pajak, mempersiapkan calon tamatan siap pakai dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta menindaklanjuti saran dari alumnus UNAI.
Biaya pajak brevet ini sebesar 1,5 juta rupiah per paket dalam jangka waktu belajar 3 bulan. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang mengambil brevet A terpadu dan kelas perpajakan. Kelas dimulai tanggal 21 Januari 2008. MOU ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu Dr. C.Z. Panjaitan dan Prof. Dr. M. Siahaan mewakili UNAI dan H.A. Suryo Hermana, SH.,MM. dan Prof. Dr. Drs. H. Moh. Zain, Ak.,CPA. dari BPPKP binaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I.

(© 2011 Universitas Advent Indonesia)

0 komentar: